Cari Data
April 2024
M T W T F S S
« Feb    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
Ganti Bahasa
Arsip Bulanan

Suwantin Oemar
Bisnis Indonesia, 4 Mei 2012

JAKARTA: United States Trade Representatuve kembali menempatkan Indonesia dalam priority watch list pada tahun ini karena negara Paman Sam itu menilai penegakan hukum hak kekayaan intelektual belum memadai.
Menurut siaran pers USTR yang dirilis pada 2 Mei 2011, Indonesia berada dalam daftar itu bersama 12 negara lainnya. Mereka adalah Aljazair, Argentina, Kanada, Chili, China, India, Indonesia, Israel, Pakistan, Rusia, Thailand, Ukraina, dan Venezuela.
Level priority watch list tersebut mengindikasikan tingkat pelanggaran hak cipta masih tinggi di negara tersebut, sehingga perlu mendapat prioritas untuk pengawasan.
Penempatan Indonesia dan 12 negara lainnya dalam daftar itu didasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh USTR terhadap 77 mitra dagangnya di seluruh dunia.
Dari hasil evaluasi tersebut, USTR berkesimpulan bahwa Indonesia begitu juga dengan negara lainnya dinilai belum lagi memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap hasil karya cipta milik pengusaha AS.
Di antara negara Asean, hanya Indonesia dan Thailand yang masih bercokol dalam daftar priority watch list, sementara Malaysia yang pada tahun lalu berada pada posisi watch list tahun ini telah ke luar dari daftar negara-negara yang diawasi oleh AS berkaitan dengan penegakan hukum hak cipta.
Malaysia dinilai oleh USTR pada tahun ini telah melakukan banyak kemajuan dan melakukan langkah-langkah signifikan dengan mengamendemen Undang Undang Hak Cipta dan memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap hak cipta.
USTR setiap tahun, biasanya akhir April, menerbitkan daftar negara berkaitan dengan kepatuhan negara mitra dalam memberikakakn perlindungan dan menegakkan hukum di bidang hak kekayaan intelektual..
Ada tiga tingkatan daftar USTR. Level pertama, adalah priority foreign country. Negara yang masuk dalam list priority foreign country menunjukkan masalah tingkat pembajakan hak cipta sangat serius, sehingga bisa terkena sanksi perdagangan.
Level kedua priority watch list. Negara yang masuk dalam daftar ini menunjukkan tingkat pembajakan hak cipta masih tinggi, sehingga perlu mendapat pengawasan khusus oleh AS.
Level ketiga watch list. Negara yang masuk dalam daftar ini masih melakukan pelanggaran dan pembajakan hak cipta, tapi relatif lebih ringan dibanding priority watch list, sehingga negara yang masuk dalam daftar ini cukup diawasi saja.
Menurut Belinda Rosalina, Ketua Bidang Kluar Negeri Asosiasi Konsultan hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), sebenarnya sudah banyak perbaikan dan langkah yang ambil oleh pemerintah di bidang hak kekayaan intelektual.
“Kalau USTR masih menempatkan Indonesia pada level itu [priority watch list] berarti mereka masih belum puas terhadap cara Indonesia dalam memberikan perlindungan dan menegakkan hukum hak cipta,”katanya kepada Bisnis kemarin. (suwantin@gmail.com)
Silagra internet casino

Silahkan berikan komentar anda disini

Konsultan HKI