Indonesia mulai menunjukkan kemajuan pelayanan di bidang kekayaan intelektual (KI) dengan menerapkan sistem online untuk permohonan pendaftraan kekayaan intelektual ditengah meningkatkan permohonan pendaftaran paten, merek, hak cipta dan desain industri.
Pengoperasian Penerapan sistem online tersebut dilakukakans ecara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada penghujung tahun 2016.
Aplikasi ini memberikan kemudahan kepada publik untuk mengajukan permohonan baru di bidang paten, merek dan desain industri secara online. Pemohon tidak perlu datang secara fisik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menyampaikan berkas permohonann
Layanan berbasis internet ini sudah merupakan komitmen Ditjen Kekayaan Intelektual untuk terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih baik dan cepat sehingga dapat memberikan pelayanan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, ketika meresmikan pendaftaran secara online mengemukakan bahwa layanann pendaftaran hak cipta, paten, merek dan lain-lain secara on-line merupakan penyempurnaan aplikasi-aplikasi yang sudah ada sebelumnya.
Sebelumnya Ditjen Kekayaan Intelektual sudah menerapkan layanan pencatatan hak cipta online pada tahun 2014, dilanjutkan pada akhir tahun 2015 diluncurkan juga aplikasi online untuk perpanjangan pendaftaran merek terdaftar.
Selain itu, Ditjen Kekayaan Intlektual juga menerapkan pelayanan berbasis internet untuk membuka akses publik untuk penelusuran paten yang telah habis masa perlindungannya serta pengecekan status permohonan kekayaan Intelektual dan pendaftaran kekayaan intelektual secara elektronik.
Dalam sambutannya ketika meresmikan layanan pendaftaran kekayaan intelektual secara on-line, Menteri Hukum Yasonna mengajak semua karyawan untuk bekerja lebih keras dan meningkatkan pelayanan kepada publik.
“Kerja belum selesai, tantangan semakin berat. Ayo kerja keras, lebih keras, dan lebih keras lagi. High activity for high performance guna mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM semakin PASTI (Professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) serta tagline Kemenkumham “MAJU, Tidak Mundur lagi,” katanya.
Menurut dia, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. “Kita harus mendedikasikan waktu untuk lebih memajukan Kemenkumham, memperkuat gotong royong, dan senergi untuk menyelesaikan persoalan yang ada.”
Dengan diresmikannya layanan elektronik kekayaan intelektual, katanya, dia mengharapkan masyarakat atau pemohon kekayaan intlektual dapat memperoleh informasi lebih banyak lagi terkait dengan kekayaan intelektual.
Masyarakat, terutama peneliti atau calon inventor bisa melakukakan penelusuran paten publik domain Indonesia, sehingga mereka bisa mendapatkan informasi atau menelusuri paten yang telah menjadi publik domain karena telah habis masa perlindungannya.
Ditjen Kekayaan Intelektual senantiasa memberikan kemudahan kepada masyarakat peneliti atau calon inventor untuk mendapatkan informasi terkait invensi yang sudah tidak dilindungi oleh paten. “Dengan cara itu diharapkan bisa mendorong pengembangan teknologi oleh industri dalam negeri, “katanya.
Selain itu, bagi pemohon atau konsultan kekayaan intelektual juga dapat memantau secara real time terhadap proses permohonan yang diajukannya dan dapat mengetahui alur proses secara transparan.