JAKARTA: Sistem Madrid kini menjadi pilihan pendaftaran internasional merek baik bagi pemohon dari dalam negeri yang mendaftarkan merek di luar negeri maupun maupun sebaliknya merek asing yang akan mendaftarkan mereknya di dalam negeri.
Menurut data statistik Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, jumlah permohonan pendaftaran internasional merek melalui Sistem Madrid selama tahun 2018 tercatat sebanyak 4.873, padahal Indonesia baru saja bergabung ke dalam Protokol Madrid dan mulai menerima pendaftaran internasional pada awal 2018.
Jumlah permohonan internasional merek diperkirakan akan meningkat terus dari tahun ke tahun, mengingat kemudahan yang ditawarkan oleh sistem tersebut. Menurut data Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, sampai saat ini (Juli 2019) jumlah pemohonan pendaftaran internasionla merek sudah mencapai 4.655. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat sampai ada akhir tahun ini.
Sistem Madrid memberikan kemudahan bagi pemilik merek asing maupun pemilik merek dari dalam negeri yang menginginkan pendaftaran internasional merek. Sistem Madrid hanya berlaku negara anggota yang sudah meratifikasi perjanjian internasional Protokol Madrid. Hingga saat ini (2018) sudah tercatat sebanyak 120 negara anggota yang sudah meratifikasi Protokol Madrid.
Indonesia tercatat negara yang ke-100 menjadi anggota Protokol Madrid. Keanggotaan Protokol Madrid akan menawarkan langsung pendaftaran internasional merek , termasuk di negara tujuan ekspor utama seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, China dan Jepang.
Sebelum bergabung ke dalam Protokol Madrid, pemilik merek dari Indonesia harus melakukan pendaftaran secara konvensional yaitu dengan cara menunjuk kuasa di negara di mana merek tersebut akan didaftarkan.
Akan tetapi, dengan Sistem Madrid, maka pemilik merek dari Indonesia dapat mengajukan satu aplikasi permohonan untuk banyak negara tujuan di negara asal pemohon. Begitu sebaliknya, pemilik merek asing yang akan mendaftarkan mereknya di Indonesia bisa memendaftarkan mereknya di Indonesia melalui kantor di negara asal merek tersebut.
Sejumlah negara di kawasan Asean sudah lebih dahulu menjadi anggota Protokol Madrid. Thailand bergabung ke Protokol Madrid sejak 7 Januari 2017, sedangkan negara Singapura sejak tahun 2000 bergabung ke dalam Protokol Madrid, begitu juga dengan negara anggota Asean lainnya seperti Vietnam, Filipina sudah tercatat sebagai anggota Protokol Madrid.
Untuk meningkatkan pemahaman Madrid Sistem, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM perlu meningkatkan kegiatan dan melakukan kerja sama dengan berbagai stake holder tentang apa manfaat dan bagaimana memanfaatkan sistem tersebut, sehingga merek asal Indonesia banyak terdaftar di luar negeri.
Merek dagang memainkan peranan penting dalam perdagangan global, dan sudah merupakan strategi pemasaran untuk bersaing di luar negeri. Sistem Madrid ini memberikan peluang kepada pengusaha Indonesia untuk mendaftarkan merek dagang, terutama di negara tujuan ekspor.
Sistem Madrid menawarkan kemudahan bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan mereknya yang bersifat global. Sistem Madrid itu bertujuan untuk menyederhanakan proses pendaftaran merek di banyak negara dengan satu permohonan dalam satu bahasa, satu mata uang dan satu prosedur,” katanya.
Dalam rangka penerapan Sistem Madrid, Ditjen Kekayaan Intelektual telah mengambil langkah-langkah persiapan di bidang aspek legislasi, melalui pembentukan PP mengenai pendaftaran internasional dan PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru saja diundangkan.
Kehadiran Sistem Madrid tersebtu di satu sini berdampak kepada konsultan kekayaan intelektual yang selama ini melayani permintaan permohonan pendaftaran merek dari laur negeri. Permohonan pendaftaran merek asing melalui konsultan kekayaan intelelektual di dalam negeri berkurang, karena pemohon lebih memilih Sistem Madrid. (su)