Cari Data
March 2024
M T W T F S S
« Feb    
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
Ganti Bahasa
Arsip Bulanan

JAKARTA: Indonesia ternyata belum lagi menjadi pilihan utama di kawasan Asia Tenggara bagi perusahaan asing dalam mendaftaran merek. Indonesia masih kalah bila dibandingkan dengan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara dalam hal pendaftaran merek asing.
Dua negara di kawasan Asia Tenggara yaitu Singapura dan Malaysia masih menjadi prioritas bagi perusahaan multinasional dalam mendaftarkan merek. Indonesia lumayan beruntung hanya sedikit di atas Filipina.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO), pendaftaran merek asing di Malaysia cenderung meningkat dari tahun ke tahun sering dengan pekembangan dan pertumbuhan ekonomi Malaysia.
Selama tahun 2016, jumlah permohonan pendaftaran merk asing di Malaysia baru tercatat 20.580, setahun kemudian meningkat menjadi 21.612. Terlihat ada peningkatan cukup signifikan pendaftaran merek asing di negara tersebut.
Sementara itu, Menurut data statistik yang dikeluarkan oleh Intellectual Property of Office Singapura (IPOS), jumlah permohonan pendaftaran merek asing di negara tersebut pada tahun 2015 tercatat 35.785, setahun kemudian turun menjadi 31.634. Meskipun terjadi penurunan pendaftaran merek asing. Namun, dari segi jumlah, permohonan pendaftaran merek asing masih cukup tinggi di negara tersebut.
Sedangkan di Indonesia, menurut data statistik Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, selama tahun 2017, jumlah permohonan pendaftaran merek asing tercatat sebanyak 16.468, sedikit di atas Filipina.
Menurut Intellectual Property of Philipina (IPOPHIL), jumlah permohonan pendaftaran merek asing terus meningkat dari tahun ke tahun. Selama tahun 2016, jumah permohonan pendaftaran merek asing baru tercatat 11.793, setahun kemudian meningkat menjadi 14.053.
Semenjak Filipina mengakses dan bergabung dengan Protokol Madrid, terlihat permohonan pendafraran merek asing meningkat signifikan. Pada tahun 2016, jumlah permohonan merek asing secara langsung di Filipina mencapai 7.108, sedangkan permohonan merek asing melalui Sistem Protokol Madrid mencapai 4.685.
Angka permohonan pendaftaran merek asing berdasarkan Protokol Madrid terus meningkat. Selama tahun 2017, permohonan merek asing berdasarkan sistem Protokol Madrid meningkat drastis menjadi 6.817, sedangkan pendaftaran merek asing secara langsung ke Filipina justru menurun.
Indonesia telah mengaksesi protokol Madrid pada 2 Oktober 2017, dan sudah mulai menerima permohonan pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid sejak awal 2018. Namun, sayang sekali masih sedikit pengusaha Indonesia yang mendaftarkan merek di luar negeri.
Hal ini mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya dalam mensosialisasikan Protokol Madrid keberbagai lapisan masyarakat khususnya pelaku usaha kecil menengah, salah satunya dengan mengadakan sosialisasi pendaftaran merek interasional Madrid Protocol di Malang, Kamis (19/7/2018).
Menurut Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Molan Karim Tarigan, sebagaimana dikutip dari web resmi Ditjen Kekayaan IntelektuaI, sejak Indonesia mulai menerima permohonan pendaftran merek internasional pada Januari 2018, jumlah permohonan merek dari Indonesia yang didaftarkan melalui protokol Madrid masih sedikit.
“Sampai saat ini jumlah yang tercatat baru 14 (empat belas) permohonan merek, sedangkan permohonan merek yang berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia cukup banyak”, ujar Molan Tarigan dalam paparan.
Molan Tarigan berharap masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan protokol Madrid untuk melindungi mereknya dengan cara mendaftarkannya tidak hanya di dalam negeri, tetapi meluas hingga ke luar negeri.
Dia menjelaskan bahwa Ada syarat yang perlu diketahui oleh pemohon sebelum mengajukan merek internasionalnya, diantaranya adalah pemohon sudah memiliki merek terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual atau sedang dalam pengajuan permohonan pendaftaran.

Silahkan berikan komentar anda disini

Konsultan HKI