Indonesia mencatat prestasi luar biasa di bidang paten pada tahun 2016, terbukti dari jumlah permohonan paten internasional asal Indonesia ke World Intellectual Propery Organizartion (WIPO), yang berbasis di Jenewa, Swiss meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2015).
Namun, bila dibandingkan dengan tiga negara lain di kawasan Asean yaitu Sn lebih banyak memiliki temun-temuan baru di bidang teknologi.ingapura, Malaysia, Thailand dan Filipina, posisi Indonesia masih jauh tertinggal. Tiga negara itu jauh lebih maju da
Menurut data yang dirilis oleh WIPO pada pertengahan bulan Maret 2017, terlihat bahwa jumlah permohonan paten Indonesia ke WIPO selama 2016 tercatat mencapai 15 permohonan, sedangkan pada tahun 2015 hanya tercatat 6 permohonan.
Tidak dirinci permohonan paten tersebut di bidang apa saja, dan pemohonnya berasal dari perusahaan atau lembaga riset atau dari perguruan tinggi.
Di antara negara Asean, Singapura tercatat paling banyak mengajukan permohonan pendaftaran paten ke WIPO selama 2016. Negara itu mengajukan permohonan sebanyak 879 atau turun sedikit bilandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 908.
Sedangkan paten asal Malaysia ke WIPO tercatat 190 permohonan atau turun bila dibandingkan dengan tahun 2015 sebanyak 267, sedangkan paten asal Thailan tercatat sebanyak 155 permohonan atau meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2015 sebanyak 133 permohonan.
Pencapaian jumlah paten asal Indonesia ke WIPO sebanyak itu perlu diapresiasi dan merupakan awal dari kebangkitan teknologi Indonesia. Paten berkaitan dengan temuan dan inovasi teknologi baik oleh perusahaan, lembaga riset atau perguruan tinggi di suatu negara. Artinya, untuk mendapatkan paten, maka perlu dilakukan riset. Bagaimana riset di Indonesia?
Paten itu mencerminkan kemajuan teknologi di suatu negara. Makin banyak aplikasi paten, maka boleh dikatakan makin maju pula teknologinya. Lihat saja Jepang, China dan Korea Selatan. Tiga negara Asia itu selalu mendominasi dan masuk lima besar pemohon paten ke WIPO dalam tiga tahun belakangan ini.
WIPO memang telah merancang satu sistem pendaftaran paten secara internasional, yang dikenal dengan Patent Cooperation Treaty (PCT). Hingga 2016, PCT sudah diratifikasi oleh 152negara di dunia, termasuk Indonesia
Dengan sistem tersebut, setiap negara anggota memiliki kemudahan untuk mendaftarkan paten dari negara asalnya secara internasional. PCT adalah suatu sistem global yang dirancang untuk memfasilitasi proses perolehan perlindungan paten di banyak negara.
Dengan hanya mengajukan satu permohonan paten melalui PCT, maka inventor, kalangan industri, lembaga riset dan perguruan tinggi bisa mendapatkan perlindungan hukum atas patennya di banyak negara sesuai dengan keinginan pemohon dengan syarat negara itu harus anggota PCT.
Indonesia telah meratifikasi PCT pada 1997 melalui keputusan Presiden. Namun, inventor dari Indonesia belum lagi memanfaatkan sistem PCT tersebut untuk mendaftarkan paten ke dunia internasional. (Suwantin Oemar)