JAKARTA: Hal yang paling dikhawatirkan oleh pemohon merek adalah permohonan mereknya ditolak oleh Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Sebelum diputuskan penolakan, Direktorat Merek memberi kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan sanggahan dengan argumen yang meyakinkan bahwa merek pemohon adalah pantas dan layak didaftarkan karena tidak memiliki persamaan dengan merek orang lain yang lebih dahulu terdaftar.
Masalahnya membuat sanggahan dengan argumen yang meyakinkan tidaklah mudah. Kami siap membantu Bapak/Ibuk untuk membuat sanggahan dan meyakinkan pemeriksa merekdengan harapan permohonan merek Bapak/Ibuk bisa terdaftar. Hubungi kami di Law firm & IP Consultant ALI IMRON & Partners di nomor WA 0811 971752 dengan Suwantin Oemar, SH, konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.