Cari Data
April 2024
M T W T F S S
« Feb    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
Ganti Bahasa
Arsip Bulanan

JAKARTA—Indonesia mengalami kemajuan besar di bidang kepatuhan terhadap terhadap perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual setelah International Intellectual Property Alliance (IIPA) merekomendasikan kepada United States Trade Representative (USTR) supaya level Indonesia diturunkan dari Priority Watch List menjadi Watch List.
Menurut siaran pers IIPA, yang dirilis belum lama ini, penurunan level Indonesia itu didasarkan atas pertimbangan bahwa pemerintah Indonesia sudah menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Banyak kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia di bidang kekayaan intelektual seperti amandemen Undang Undang Merek dan Undang Undang Paten serta perbaikan pada putusan pengadilan terhadap pelanggar kekayaan intelektual dirasa memuaskan pengusaha AS bergerak di bidang kekayaan intellektual, khususnya hak cipta.
Tercatat 10 Negara-negara yang diusulkan oleh (IIPA) kepada United State Trade Representative Office (USTR) masuk dalam level Watch List. Mereka adalah Brazil, Kanada, Kolumbia, Ekuador, Indonesia, Peru, Swiss, Afrika Selatan, Thailand dan Uni Emirat Arab.
Daftar negara yang masuk Watch List yang disampaikan oleh IIPA kepada USTR tersebut memang baru dalam tahap usulan, sedangkan yang menentukannya adakah USTR. Pada tahun lalu (2017), IIPA juga pernah mengusulkan supaya Indonesia dikeluarkan dari Priority Watch List menjadi Watch List. Akan tetapi, dalam keputusan akhir USTR tetap menempatkan Indonesia pada level Priority Watch List.
Indonesia pernah menempati posisi level Watch List pada tahun 2007 dan 2008, setelah itu posisi Indonesia selalu berada pada level Priority Watch List selama tujuh (7) tahun lamanya sampai tahun lalu.
IIPA adalah gabungan dari enam asosiasi yang mewakili industri Amerika Serikat yang berbasis hak cipta. Keenam asosiasi yang bergabung dalam IIPA adalah Association of American Publisher’s Inc.(AAP), Business Software Alliance (BSA), Entertaintment Software Association (ESA), Independent Film & Television Alliance, Motion Picture Association of America Inc. (MPA) dan Recording Industry Association of America Inc. (RIAA).
Rekomendasi IIPA kepada USTR tersebut memang belum bersifat final. Namun, berdasarkan praktek selama ini, biasanya usulan IIPA itu mendapat perhatian USTR. USTR, pada bulan April setiap tahun, menerbitkan daftar (list) negara yang masuk dalam pengawasan terhadap mitra dagangnya di seluruh dunia berkaitan dengan kepatuhan terhadap perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual.
Indonesia berkepentingan dengan turunya level dari Priority Watch List ke Watch List tersebut di tengah upaya Indonesia untuk menarik investasi asing. Level Priority Watch List tersebut akan memberikan kesan dan membentuk citra Indonesia kurang ramah dan banyak terjadi pelanggaran di bidang kekayaan Intelektual.
Bila Indonesia berhasil masuk dalam level Watch List, maka hal itu merupakan prestasi tersendiri yang diukir oleh pejabat Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris. Level Watch List akan memberi angin segar dan memberitahu kepada dunia internasional bahwa Indonesia selalu komit memberikan perlindungan dan penegakan hukum di bidang kekayaan Intelektual.
Bila dibandingkan di antara negara-negara Asean lainnya seperti Singapura, Malaysia, Filipina, posisi Indonesia masih kurang menguntungkan. Negara tersebut di atas tidak lagi masuk dalam daftar negara yang diawasi oleh USTR berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan Intelektual.
Pada tahun 2017, hanya ada tiga negara dari kawasan Asean yang dinilai oleh USTR masih kurang memadai dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Ketiga negara tersebut adalah Indonesia dan Thailand yang diusulkan masuk dalam Watch List, sedangkan Vietnam diusulkan masuk Priority Wtach List. (su)

Silahkan berikan komentar anda disini

Konsultan HKI