Cari Data
September 2024
M T W T F S S
« Feb    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
Ganti Bahasa
Arsip Bulanan

JAKARTA—Merek dagang Indonesia yang tedaftar di Hong Kong selama tahun lalu tidak banyak berubah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menurut data Intellectual Property The Government of The Hong Kong Special Administrative Region, pada 2012, hanya ada sekitar 40 merek asal pengusaha Indonesia yang diajukan permohonan pendaftarannya di Intellectual Department, The Government of the Hong Kong Special Administrative.
Pendaftaran merek dagang di negara tujuan ekspor dinilai amat penting untuk melindungi peredaran produk tersebut dari upaya pihak-pihak tertentu yang ingin mendompleng merek Indonesia. Daftarkanlah lebih dahulu merek, baru kemudian pasarkan produknya.
Jika ada produk Indonesia yang masuk ke Hong Kong, tapi belum didaftarkan oleh pemiliknya, maka hal itu sangat berisiko terhadap aktivitas perdagangan. Bisa saja, merek Indonesia itu didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lokal untuk menghalangi produk Indonesia beredar di Hong Kong.
Jika ada merek Indonesia yang beredar di Hong Kong, tapi sudah didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lokal, maka pemilik merek tersebut bisa saja melarang peredaran produk itu.
Lain halnya dengan negara tetangga kita Singapura dan Malaysia. Singapura, pada 2012 mengajukan permohonan pendaftaran merek sebanyak 346, sedangkan Malaysia mengajukan permohonan pendaftaran merek sebanyak 172 merek.
Pengusaha di kedua negara tetangga itu sudah paham betul artinya perlindungan terhadap sebuah merek dagang di negara tujuan ekspor untuk menghindari timbulnya kasus hukum di kemudian hari.

Silahkan berikan komentar anda disini

Konsultan HKI