JAKARTA–Perusahaan Iatlia Pelletteria Orlandi Marino mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek yang menggunakan unsur namanya di Indonesia. Merek Marino Orlandi telah didaftarkan oleh pengusaha Indonesia Hasan Ibrahim.
Pengusaha asal Italia itu minta agar majelis hakim membatalkan empat sertifikat merek yakni Marino Orlandi dan Logo dengan No. IDM000127394 untuk kelas 18, Marino Orlandi dan Logo No.IDM000124904 kelas 25.
Merek dagang berupa logo (Logo Marino Orlandi) terdaftar No. IDM000254760 untuk kelas 18 dan logo yang terdaftar No. IDM000214143 kelas 25. Keempat merek itu terdaftar atas nama Hasan Ibrahim. Gugatan itu masih berlangsung di pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perusahaan Italia itu mengklaim merek dagang Marino Orlandi dan merek dagang berupa logo (Logo Marino Orlandi) telah didaftarkan, diperdagangkan dan dipromosikan secara besar dan berkesinambungan di banyak negara.
Pendaftaran itu antara lain di Korea Selatan, Jepang, Kanada, Meksiko, China, Italia, Singapura, Amerika Serikat, India, Argentina, Brazil, dan WIPO. (PI)