JAKARTA—Intellectual Property Alliance (IIPA) merekomendasikan kepada United States Trade Representative (UTR) supaya mempertahankan Indonesia dan enam negara lainnya pada level priority watch list untuk tahun 2013.
Ketujuh negara yang masuk daftar priority watch list adalah Argentina, Cili, China, Kosta Rica, India, Indonesia dan Russia. Dari kawasan Asean hanya Indonesia satu-satunya yang diusulkan masuk daftar tersebut.
Menurut siaran IIPA, yang dirilis akhir pekan lalu, disebutkan bahwa usulan tersebut dilakukan setelah melakukan kajian dan evaluasi terhadap kepatuhan negara itu berkaitan dengan penegakan dan perlindungan hukum atas hak kekayaan intellectual.
Rekomendasi IIPA tersebut baru dalam tahap usulan, kemudian akan dipelajari lagi oleh USTR sebelum memutuskan secara resmi pada April. USTR, pada tahun 2012 juga memasukkan Indonesia pada level priority watch list.
Dengan masuknya Indonesia dalam level itu mengindikasikan bahwa penegakan hukum dan perlindungan atas karya cipta di Indonesia masih belum memadai.
Hal itu bisa membentuk citra kepada dunia internasional bahwa perlindungan hak kekayaan Intelektual di Indonesia masih kurang, sehingga dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap upaya Indonesia menarik investor asing. (PI)