JAKARTA—Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM melakukan razia dan penggerebekan terhadap penjual VCD, DVD, CD dan software bajakan di kawasan Glodok, Jakarta Pusat.
Razia yang dilakukan selama satu hari (1 Februari 2013), Penyidik berhasil menangkap sejumlah barang bukti berupa CD, VCD, DVD dan software bajakan sebanyak 479 karung dan 421 kardus.
Barang bukti seberat kira-kira 56 ton itu dibawa ke kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan 15 uni truk. Glodok adalah merupakan salah satu kawasan pusat perdagangan VCD, DVD dan CD serta software bajakan.
Direktur Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa pada September tahun lalu, pihaknya telah memasang peringatan soal pelanggaran hak kekayaan intelektual di kawasan Glodok, Pinangsia Mall, dan Glodok Plaza.
Penindakan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual itu merupakan tindak lanjut dari somasi yang disampaikan oleh pemerintah.
“Industri musik paling banyak terimbas pembajakan, kami tidak mau para inovator ini jadi malas mencipta karena pembajakan,” katanya. (Senin,11 Februari)
Riset International Data Corporation (IDC), yang disiarkan April 2012 menyatakan, Indonesia berada di peringkat ke-11 di dunia dengan jumlah peredaran perangkat lunak bajakan sebesar 86% dengan potensi nilai kerugian mencapai US$1,46 miliar atau sekitar Rp12,8 triliun.
Angka tersebut naik sekitar 10% dari tahun sebelumnya. Akibat tingkat pembajakan tinggi itu, nilai komersial software legal di Indonesia hanya US$239 juta. (su)