Cari Data
December 2024
M T W T F S S
« Feb    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
Ganti Bahasa
Arsip Bulanan

JAKARTA: Pemilik merek di Indonesia terhitung mulai 2 Januari 2018 sudah dapat mengajukan permohonan pendaftaran internasional dibawah Sistem Madrid untuk melindungi merek di luar negeri, terutama di negara-negara tujuan ekspor.
Ketentuan itu memungkinkan bagi Indonesia setelah pemerintah menyatakan ikut bergabung ke Protokol Madrid.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah menyerahkan instrumen akses kepada Protokol Madrid dan menjadikan Indonesia sebagai anggota ke-100 Protokol Madrid. Protokol ini akan mulai berlaku untuk Indonesia pada 2 Januari 2018.
Keanggotaan Protokol Madrid akan menawarkan jalan langsung pendaftaran merek internasional, termasuk di negara tujuan ekspor utama seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, China dan Jepang. Selama ini, bila pemilik merek mendaftarkan merek ke luar negeri, maka dilakukan secara konvensional.
Artinya, pemilki merek menunjuk kuasa di negara di mana merek tersebut akan didaftarkan. Tapi, dengan Sistem Madrid, maka pemilik merek dapat mengajukakan satu aplikasi permohonan untuk banyak negara tujuan.
Demikian juga sebaliknya, mulai awal tahun depan, perusahaan asing dan pemilik merek dapat juga menggunakan Sistem Madrid untuk mencari perlindungan merek dagang untuk produk dan layanan mereka di Indonesia. Pemiliki merek asing tidak lagi harus menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual di dalam negeri untuk mendaftarkan merek di Indonesia.
Indonesia adalah anggota kedelapan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean) untuk bergabung dengan Madrid Union, sebuah langkah yang selanjutnya memperkuat tujuan Asean untuk mempromosikan transfer teknologi ke seluruh wilayah dan mendorong inovasi .
Negara anggota Asean lainnya seperti Thailand juga sudah bergabung ke Protokol Madrid pada 7 Januari 2017, sedangkan negara Singapura sudah sejak tahun 2000 bergabung ke dalam Protokol Madrid, begitu juga dengan negara anggota Asean lainnya seperti Vietnam, Filipina sudah tercatat sebagai anggota Protokol Madrid .
System Madrid tersebut banyak diadopsi oleh banyak negara di dunia. Menurut data WIPO, tercatat sebanyak 115 negara yang sudah meratifikasi Protokol Madrid. Jumlah negara yang mengadopsi Sistem Madrid tersebut mencakup 80% dari negara di dunia.
Indonesia sebagai salah satu negara berkembangan sangat berkepentingan dengan bergabungnya Indonesia ke dalam Protokol Madrid. Banyak pengusaha Indonesia mencari perlindungan merek di banyak negara. Tapi selama ini mereka belum bisa menggunakan Sistem Madrid tersebut karena Indonesia belum bergabung ke dalam Protokol Madrid.
Salah satu cara yang dipilih oleh pengusaha Indonesia adalah dengan mengajukan permohonan pendaftaran merek di masing-masing negara tujuan. Cara konvensional tersebut dinilai menyulitkan, dan tidak efektif, sedangkan dari segi biaya juga lebih mahal.
Jika pemilki merek tertarik untuk mencari perlindungan untuk merek dagang di luar negeri, maka sebaiknya disarankan menggunakan Global Brand Database untuk melihat lebih dari 870.000 tanda yang saat ini terdaftar di pasar tersebut sebelum pemilik merek mengajukan aplikasi internasional.
Sistem Madrid memungkinkan pemilik merek mengajukan perlindungan merek dagang ke lebih dari 116 negara dengan mengajukan aplikasi internasional. Dengan Sistem Madrid, proses pendaftaran merek dagang multinasional disederhanakan melalui satu aplikasi.

Silahkan berikan komentar anda disini

Konsultan HKI