Cari Data
September 2024
M T W T F S S
« Feb    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
Ganti Bahasa
Arsip Bulanan

Sengketa kekayaan intelektual (KI), yang pada umumnya mengarah pada urusan bisnis, tak selalu berakhir di pengadilan. Ada solusi lain yang bisa ditempuh dalam menangangi perkara itu di luar jalur pengadilan.
Selama ini, perkara perdata berkaitan dengan kekayaan intelektual seperti kasus merek, paten, desain industri dan hak cipta yang terbanyak diajukan melalui jalur pengadilan. Para pelaku bisnis belum lagi menoleh penyelesaian kasus melalui arbitrase atau mediasi.
Tidak diketahui secara pasti mengapa pelaku usaha belum memilih jalur arbitrase dan mediasi dalam menyelesaikan kasus bisnis. Apakah mereka tidak mengetahui atau belum kenal dengan penyelesain sengketa bisnis di luar jalur pengadilan. Atau mereka kurang percaya dengan putusannya.
Menurut data Mahkamah Agung, jumlah perkara perdata berkaitan dengan kasusu kekayaan intelektual yang sampai kasasi ke Mahkamah Agung tercatat sebanyak 61 perkara pada 2015, sedangkan pada tahu 2016 terjadi sedikit pennurunan menjadi 58 perkara.
Saat ini arbitrase sudah menjadi model yang banyak diterima oleh kalangan dunia industri dan pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketa.
Di dunia internasional, kita juga tahu bahwa World Intellectual Property Organization (WIPO) telah memiliki satu badan arbitrase dan mediasi yang dinamai dengan WIPO Mediation & Arbitration Center yang bermarkas di Jenewa, Swiss.
Banyak kasus yang berkaitan dengan perselisihan hak kekayaan intelektual yang dibawa ke lembaga arbitrase di WIPO berhasil diselesaikan dengan baik. Para pihak yang berperkara mematuhi dan tunduk pada putusan yang dibuat oleh WIPO Mediation & Arbitration Center.
Beberapa perusahaan terkenal di dunia seperti perusahaan telekomunikasi dari Australia, Telstra, publik figur seperti artis film Julia Roberts dan penyanyi Madonna pernah menggunakan jasa WIPO Arbitration and Mediation Centre untuk menyelesaikan kasusnya nama domainnya.
Berkembangnya beberapa lembaga arbitrase dan mediasi merupakan pertanda dibutuhkannya sarana penyelesaian sengketa alternatif untuk megejar keadilan di bidang hak kekayaan intelektual (hak cipta, paten, merek, desain industri dan lain-lain).
Di Indonesia sudah ada arbitrase di bidang hak kekayaan intelektual dikenal dengan nama Badan Arbitrase dan Meddiasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI). Lembaga itu dibentuk pada 2011. Lembaga tersebut kini memiliki arbiter yang ahli di bidang hak kekayaan intelektual.
Peranan lembaga BAM HKI untuk menyelesaikan sengketa berkaitan dengan kekayaan intelektual kini dirasa diperlukan oleh pengusaha di tengah meningkatnya komersialisasi aset hak kekayaan intelektual.
Hak kekayaan intelektual termasuk aset utama perusahaan dan karena itu kepentingan ekonomi mereka terhadap hak kekayaan intelektual semakin tinggi. Bila terjadi sengketa, apalagi sampai terekspose ke luar, maka bisa berdampak kepada citra perusahaan yang besengketa.
Para pemilik hak kekayaan intelektual sering berurusan dengan hubungan kontrak yang kompleks dengan mitranya dalam berbagai kerja sama seperti pengembangan, produksi atau pemasaran produk sampai pada lisensi merek, paten dan hak cipta.
Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui BAM HKI memiliki keuntungan antara lain perkara itu tertutup untuk umum, sehingga kasus tersebut tidak akan terekspos ke luar. Selain itu, jangka waktu penyelesaian kasus dibatas dibatasi. Artinya, ada batasan waktu sebuah perkara untuk diselesaikan, sehingga lebih memberi kepastian kepada para pihak.
Prosedur penyelesaian perkara melalui BAM HKI sederhana, sementara biayanya relatif lebih murah, sedangkan putusannya bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa

Silahkan berikan komentar anda disini

Konsultan HKI