JAKARTA: Jumlah permohonan pendaftaran merek di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM selama 2012 melonjak bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2011).
Menurut data Ditjen HKI, selama 2011 jumlah permohonan pendaftaran merek tercatat sebanyak 53.196, setahun kemudian angka itu melonjak 17,41% menjadi 62.455 permohonan.
Menurut Suwantin Oemar, seorang konsultan hak kekayaan intelektual, meningkatnya permohonan pendaftaran merek menunjukkan bahwa pengusaha Indonesia mulai memahami dan menyadari arti pentingnya pendaftaran merek.
“Merek dagang merupakan aset yang perlu dijaga dan dilindungi. Untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek dagang, maka harus ada pendaftaran. Tanpa pendaftaran merek di Ditjen HKI tidak ada perlindungan merek yang beredar di pasar,” kata Suwantin Oemar.
Dia menghimbau kepada kalangan pengusaha, termasuk usaha kecil dan menengah untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek supaya aman berbisnis. “Jangan sampai pesaing mencaplok dan mendaftarkan merek milik pengusaha UKM. Sistem merek di Indonesia menganut first to file, artinya siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek, maka dialah yang memiliki merek tersebut, jadi tidak memandang siapa yang lebih dahulu memakai merek,” katanya.
Untuk membantu kalangan pengusaha, terutama usaha kecil dan menengah, Suwantin Oemar, seorang konsultan hak kekayaan intelektual/HKI (merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang dll) siap mengulurkan tangan mengurus pendaftaran merek. Silakan hubungi suwantin oemar (HP 0811 971752) atau email ke suwantin@gmail.com.