JAKARTA: Masyarakat Ekonomi Asean sudah di depan mata, mulai berlaku awal 2015. Saat pasar bebas Asean nanti berlaku, sudah siapkah perusahaan pengusaha Indonesia untuk menghadapi persaingan di antara negara anggota Asean.
Yang menang dalam persaingan nanti antara lain adalah perusahaan yang sudah memiliki merek dagang (brand) yang kuat. Apakah merek dagang, desain industri, paten, hak cipta perusahaan Indonesia sudah terdaftar?
Kalau merek dagang, paten dan hak cipta, desain industri sudah terdaftar, maka hal itu tidak menjadi masalah, tinggal berkompetisi saja sesama pengusaha di kalangan Asean.
Tapi, kalau merek dagang, hak cipta, desain industri dan paten milik perusahaan Indonesia belum terdaftar, maka perusahaan bapak berisiko.
Risikonya, kalau merek dagang, hak cipta, desain industri dan paten milik perusahaan Indonesia didaftarkan lebih dahulu oleh pihak yang tidak berhak, maka perusahaan bersiap-siaplah untuk menghadapi gugatan ke pengadilan, bisa-bisa merek dagang, desain industri, hak cipta atau paten yang telah bangun dan kembangkan selama ini akan hilang atau berpindah tangan ke kompetitor .
Lebih parah lagi, perusahaan bisa digugat membayar gantirugi, bahkan kemungkinan perusahaan bapak bisa digugat secara pidana.
Untuk itulah Tim dari Prima Paten, sebuah biro konsultan hak kekayaan inelektual (merek dagang, paten, desain indusri dan hak cipta) sudah terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM siap membantu melindungi perusahaan pengusaha Indonesia dari upaya kompetitor yang berniat membajak merek dagang, desain industri, paten dan hak cipta.
Tim Prima Paten juga siap membantu pengusaha Indonesia yang ingin mendaftarkan merek dagang, desain industri di kawasan Asean. Silakan hubungi Suwantin Oemar, SH, HP 0811 971752 atau email ke suwantin@gmail.com