Cari Data
December 2024
M T W T F S S
« Feb    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
Ganti Bahasa
Arsip Bulanan

JAKARTA: Merek dagang, desain industri, paten dan hak cipta, yang sering disebut dengan hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan urat nadi atau roh sebuah perusahaan dalam menjalankan kegiatan dalam perdagangan.
Merek dagang tidak hanya sebagai pembeda antara produk yang satu dengan yang lain, tapi sudah merupakan cirikhas yang tidak dapat dipisahkan dengan produk yang diproduksi oleh perusahaan. Dengan menyebut nama sebuah merek, sebut saja merek A, maka konsumen langsung membayangkan kualitas produknya seperti, sehingga sebuah merek dagang sudah menjadi jaminan akan kepuasan pelanggan.
Pertanyaannya sekarang adalah apa jadinya bila merek dagang yang sudah dibangun dalam waktu lama, dengan biaya besar sehingga menjadi terkenal, tiba-tiba dibajak oleh kompetitor? Artinya, kompetitor memproduksi barang yang sama dengan menggunakan merek dagang yang sama. Kalau sudah terjadi seperti ini, maka urusannya menjadi persoalan hukum yang bermuara ke pengadilan niaga. Bisa saja kompetitor menggugat dan meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek dan menarik dari peredaran merek pihak lawan.
Apa yang dilakukan untuk mengamankan merek dagang dari upaya pembajakan oleh pihak yang tidak berhak untuk itu? Langkah pertama adalah mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Dengan pendaftaran berarti merek dagang tersebut sudah dilindungi oleh undang undang Merek. UU Merek kita menganut sistem first to file, artinya siapa yang lebih dahulu mendaftar, maka dialah yang berhak atas merek tersebut.
Pendaftaran merek itu hendaknya dilakukan secepat mungkin. Kita tidak usah menunggu sertifikat hak merek terbut terbit baru mulai memasarkan produk. Kalau sampai menunggu sertifikat tersebut, maka akan menunggu waktu terlalu sama. Sertifikat merek baru bisa terbit lebih dari satu tahun, bahkan ada yang dua tahun. Begitu merek dagang sudah didaftarkan, maka kita langsung menjalankan kegiatan bisnis.
Langkah kedua sering melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan merek dagang kita. Bila ada orang lain tanpa hak yang mencoba mendaftarkan merek kita, maka secepatnya dilakukan aksi hukum, sehingga dengan demikian, merek dagang kita akan selalu aman dari pembajakan. Untuk informasi lebih lanjut bisa dihubungi konsultan hukum hak kekayaan intelektual terdaftar dengan Suwantin Oemar, HP 0811 9717 52 atau email suwantin@gmail.com

Silahkan berikan komentar anda disini

Konsultan HKI