Cari Data
September 2023
M T W T F S S
« Sep    
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  
Ganti Bahasa
Arsip Bulanan

JAKARTA: Ada sebuah kisah menarik yang perlu disimak oleh kalangan pengusaha, terutama bagi kalangan pengusaha kecil dan menengah. Sebuah perusahaan yang memproduksi mebel terpaksa tidak bisa ikut pameran dan memperdagangkan produknya di negara Eropa karena produk tersebut dilarang masuk oleh sebuah perusahaan di Eropa. Kenapa bisa begitu?
Produk mebel buatan Indonesia tersebut cukup terkenal akan kualitas dan memiliki desain yang menarik. Produk tersebut sudah lama diproduksi dan dipasarkan di dalam negeri. Selama ini aman aman saja tidak ada menemui halangan. Pertanyaannya mengapa produk itu dilarang ikut pameran dan dijual di Eropa? Perusahaan Eropa tersebut ternyata telah mencuri desain mebel itu, lalu didaftarkan di Eropa. Dengan pendaftaran oleh perusahaan Eropa tersebut, maka dialah yang memiliki desain itu, lalu perusahaan itu bisa melarang siapa saja menjual dan memasukkan barang ke Eropa tanpa izin pemiliknya karena termasuk pelanggaran.
Pertanyaan berikutnya apakah perusahaan Indonesia itu sudah mendaftarkan desain industrinya di Eropa atau di dalam negeri? Ternyata mereka belum mendaftarkan desain industri baik di Eropa maupun di dalam negeri? Ini adalah salah satu bentuk kelalaian pengusaha Indonesia, yang bisa berakibat fatal terhadap pemasaran produk mebel itu.
Bila pengusaha Indonesia ingin melindungi produknya baik di dalam negeri atau negara tujuan ekspor dari upaya pembajakan oleh pihak yang bertanggungjawab, maka daftarkan secepat mungkin merek dagang, desain industri, hak cipta atau paten. Jangan sampai terlambat.
Bila dikaitkan dengan Asean economic community yang mulai berlaku 2015, maka ini merupakan sebuah tantangan bagi pengusaha Indonesia. Jangan sampai usaha yang kita bangun berantakan hanya gara gara merek dagang, desain industri, hak cipta dan paten belum didaftarkan.
Bila perusahaan Anda memiliki hak kekayaan intelektual seperti hak merek dagang, hak cipta, paten, desain industri, tapi belum didaftarkan, maka akan berisiko. Bila ada kompetitor Anda mendaftarkan merek dagang, hak cipta, desain industri dan paten lebih dahulu dari Anda, maka habislah perusahaan Anda. Anda akan dituding telah melakukan pelanggaran merek dagang. Meskipun kita berdalih dan mengklaim lebih dahulu menggunakan merek dagang, desain industri, tidak berarti Andalha yang memiliknya.
UU Merek menganut sistem firts to file. Artinya, siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek dagang, maka dialah yang berhak atas merek tersebut. Kalau sudah terjadi seperti ini, maka urusannya adalah ke pengadilan. Jadi, sekarang pastikan bahwa merek dagang, desain industri, hak cipta dan paten milik Anda aman dengan cara mendaftarkannya ke Direktorat Hak Kekayaan Intelektual. Hubungilah konsultan hak kekayaan intelektual terdaftar dan konsultasikan dengan mereka. Salah seorang konsultan hak kekayaan intelektual (HKI) yang sudah terdaftar adalah Suwantin Oemar, SH, bisa dihubungi 0811 971752 atau email ke suwantin@gmail.com.

Silahkan berikan komentar anda disini

Konsultan HKI