JAKARTA–Sebanyak 2.800 paten yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM belum membayar biaya tahunan pemeliharaan paten, sehingga terancam dibatalkan.
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli, sebagaimana dilaporkan harian ekonomi Bisnis Indonesia (13/5) mengatakan pihaknya akan membatalkan paten yang pemiliknya tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan lebih dari 3 tahun berturut-turut.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, jika 3 tahun tidak membayar, maka paten akan batal demi hukum,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/5).
Menurut Ahmad, banyak paten yang menunggak justru dimiliki oleh pihak asing. Oleh karena itu, Ditjen HKI mengimbau para konsultan HKI yang dulu memproses pendaftaran paten oleh pihak asing untuk mengingatkan pemiliknya untuk segera melunasi kewajiban mereka.
Dia menjelaskan bahwa biaya tahunan ini berbeda-beda untuk masing-masing paten, bergantung klaim paten saat permohonan diajukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan HAM, paten tahun pertama hingga tahun ketiga setelah tanggal penerimaan paten, biaya dasarnya Rp700.000.
Tahun keempat dan kelima naik menjadi Rp1 juta, tahun keenam Rp1,5 juta, tahun ketujuh dan kedelapan Rp2 juta, tahun kesembilan Rp2,5 juta, tahun kesepuluh Rp3,5 juta, tahun kesebelas sampai dua puluh Rp5 juta.
Adapun untuk paten sederhana, biaya dasarnya berkisar antara Rp550.000 untuk tahun pertama hingga Rp3,85 juta di tahun kesepuluh.
Ditjen HKI secara rutin mengumumkan paten yang dinyatakan batal demi hukum. Menurut catatan Bisnis, beberapa di antaranya adalah paten “Metode dan sistem untuk mengontrol distribusi layanan-layanan siaran multimedia” atas nama Interdigital Technology Corp., perusahaan asal AS.
Selain itu juga paten asal dalam negeri yaitu ‘Sistem informasi pemasaran rumah sakit berbasis rekam medis’ atas nama Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Kemudian paten ‘Medium perekaman optik, peralatan perekaman data dan metode perekaman data yang digunakan peralatan tersebut,” atas nama raksasa elektronik Korea Selatan Samsung Electronics Co. Ltd..
Selain itu juga ada paten ‘Proses pembuatan bensin” atas nama BP Oil International Ltd yang beralamat di Britannic House, 1 Finsbury Circus, London EC2M 7BA, United Kingdom. (Bisnis Indonesia, 13/5) (PI)