JAKARTA— Richemont International S.A akhirnya memenangi sengketa merek dagang Piaget Polo melawan pengusaha lokal Hartafadjaja Mulia.setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi perusahaan asal Swiss itu.
Berdasarkan informasi kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim agung memutuskan perkara No.762 K/PDT.SUS/2012 itu pada 26 Februari. Permohonan kasasi masuk sejak 7 November 2012.
Sejalan dengan putusan ini, maka MA menganulir putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang tidak dapat menerima gugatan pembatalan merek Piaget Polo atas nama Hartafadjaja.
Tergugat Hartafadjaja atau kuasa hukumnya tidak pernah menghadiri sidang di pengadilan untuk memberikan pembelaan. Dia juga tidak mengajukan kontra-memori kasasi atas kasasi yang diajukan ke MA.
Pada Agustus 2012 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan Richemont tak dapat diterima lantaran tidak memiliki dasar hukum. Gugatan didaftarkan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2012.
Gugatan dianggap oleh pengadilan niaga telah melewati batas waktu pengajuan 5 tahun untuk pembatalan merek sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU No. 15/2001 tentang Merek. Gugatan bisa dilakukan tanpa batas waktu jika merek penggugat itu adalah merek terkenal.
Merek Piaget Polo milik Hartafadjaja untuk melindungi jenis jasa “penjualan eceran, grosir ataupun partai besar.”
Piaget Polo atas nama Hartafadjaja juga terdaftar pada No. 563426 sejak 19 Februari 2004 untuk jenis barang pakaian jadi (konpeksi) yaitu pakaian pria/wanita, pakaian anak-anak, pakaian olahraga, dan sejenisnya.
Richemont International adalah pemegang sertifikat pendaftaran merek Piaget untuk melindungi jenis barang kelas 21, 34, 09, 16, 18, 03, dan 14. (PI)