JAKARTA–Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation), perusahaan otomotif asal Jepang kembali memperkarakan pendaftaran merek Lexus oleh pengusaha lokal Lie Sugianto.
Perkara itu terdaftar dengan nomor register 89/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis kasus itu pada 26 Maret.
Merek Lexus dan logo L milik Toyota sudah terdaftar di bawah No.275.609, 25 Mei 1992 dan diperbaharui di bawah no 496.408, 25 Mei 2002. Merek tersebut tidak saja didaftarkan di Indonesia, tapi juga terdaftar di banyak negara di dunia.
Merek Lexus yang terdaftar atas nama Lie Suginto juga sudah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Merek Lexus milik Lie Sugianto terdaftar pada kelas barang 09, sedangkan merek Lexus Toyota terdaftar untuk kelas barang 12.
Ini bukan satu-satunya sengketa merek Lexus yang diajukan Toyota di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan itu pernah menggugat pengusaha lokal Stanley Ang sebagai pemegang sertifikat merek Lexus HPS 102.
Pada 2 Januari majelis hakim mengabulkan gugatan Toyota dan membatalkan pendaftaran merek Lexus HPS 102.
Selain itu, Toyota juga telah memenangi perkara pembatalan merek Lexus milik Budi dan Lexus milik PT Lexus Daya Utama. (PI)