JAKARTA–Temuan para ahli forensik komputer (SEA Forensic Study: Malware Study 2013) menunjukkan bahwa peredaran piranti lunak bajakan selalu membawa resiko terjangkitnya virus berbahaya atau malware baru yang sangat merugikan konsumen.
DirekturJenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum& HAM, Ahmad Ramli, mengatakan bahwa temuan para ahli forensik itu harus menjadi perhatian bagi pemakai dan penjual komputer untuk memastikan semua komputer baru hanya dijual atau dibeli dengan software asli dari distributor resmi.
“Ini adalah penemuan yang sangat penting dan kami akan memperhatikan permasalahan ini dengan sungguh-sungguh untuk melindungi konsumen maupun pelaku bisnis yang jujur, “ kata Ramli pada acara pencanangan program Be Safe with Genuine di Jakarta, Kamis (14/3).
Dia mengatakan upaya hukum diperlukan bila ditemukan pihak-pihak, termasuk, penjual komputer yang menjual PC dengan software bajakan (illegal) karena risiko adanya malware tersebut bagi konsumen maupun pelaku bisnis.
“Kami akan melakukan upaya-upaya yang maksimal untuk menjamin bahwa komunitas bisnis, termasuk pengguna maupun penjual PC dan juga konsumen menyadari adanya risiko-risiko yang dapat menimbulkan kerugian tersebut.” Kata Ramli.
Berdasarkan Studi Forensik Komputer di wilayah Asia Tenggara yang dilakukan pada tahun 2013, terungkap bahwa dari pemeriksaan ahli forensik ditemukan ribuan malware atau virus berbahaya.
Ribuan malware tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan forensik terhadap sampling 216 komputer bermerek baru yang menggunakan piranti lunak ilegal (bajakan) yang dibeli pada awal tahun 2013 di lima negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Temuan tersebut, menurut dia, sangat mengkhawatirkan karena ketika terinfeksi malware, data pribadi konsumen dengan mudah dimanipulasi melalui pencurian password, backdoor, cracker dll.
“Ancaman terbesar adalah ketika melakukan transaksi online termasuk online banking yang saat init elah menjadi model transaksi keuangan yang mudah dan umum di seluruh dunia, “katanya.
Sementara Direktur Penyidikan Ditjen HKI, Mochamad Adri mengatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan software bajakan. “Hal ini penting untuk dilakukan demi melindungi konsumen atau pembeli dan penjual yang jujur,” ujarnya.
Justisiari P. Kusumah, Sekretaris Jenderal MIAP mengatakan para penjual komputer, diharapkan kesadaran dan kerjasamanya dalam mengedepankan kampanye bisnis yang jujur.
Penjual, katanya, diharapkan menganjurkan konsumen dan pastikan semua komputer baru yang dijual telah dilengkapi dengan software asli dari distributor resmi di tanah air.
“Kami sangat percaya apabila semua pihak melakukan tugasnya dalam menjamin bahwa software yang asli adalah prioritas utama, maka penyebaran malware dapat dikendalikan dan diredam, “kata Justi. (PI)