Cari Data
March 2024
M T W T F S S
« Feb    
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
Ganti Bahasa
Arsip Bulanan

JAKARTA: Sejak tahun 2008, posisi Indonesia tidak pernah berubah dan selalu masuk dalam daftar negara pelanggar berat hak cipta (priority watch list) di mata Amerika Serikat.

Pada tahun ini, International Intellectual property Alliance (IIPA) mengusulkan kembali kepada United States Trade Representatives (USTR) supaya Indonesia tetap masuk dalam daftar negara pelanggar berat hak cipta itu.

Usulan IIPA itu didasarkan atas hasil survai yang dilakukan oleh organisasi tersebut terhadap Indonesia selama tahun 2010.

Dari hasil survai tersebut, IIPA berkesimpulalan masih banyak isu-isu hak atas kekayaan intelektual (HaKI), terutama hak cipta di Indonesia yang masih belum kondusif.

IIPA adalah gabungan dari enam asosiasi yang mewakili industri Amerika Serikat berbasis hak cipta.

Keenam asosiasi yang bergabung dalam IIPA adalah Association of American Publisher’s Inc.(AAP), Business Software Alliance (BSA), Entertaintment Software Association (ESA), Independent Film & Television Alliance, Motion Picture Association of America Inc. (MPA) dan Recording Industry Association of America Inc. (RIAA).

Hasil kajian IIPA tersebut tidak saja dilakukan di Indonesia, tapi juga di 40 negara mitra dagang utama Amerika Serikat di selururh dunia.

Dari 40 negara mitra dagang AS itu, IIPA berksimpulan bahwa sebanyak 33 negara masuk dalam daftar negara yang dinilai kurang memadai dalam memberikan perlindungan dan menegakkan hukum berkaitan dengan hak cipta.

Dari 33 negara tersebut, 13 negara masuk dalam priority watch list atau daftar pelanggar berat hak cipta. Indonesia masuk dalam daftar 13 negara bersama a.l China, Thailand, Filipina dan lain-lain (lihat tabel).

Rekomendasi IIPA kepada USTR tersebut memang belum bersifat final. Namun, berdasarkan praktek selama ini, biasanya usulan IIPA tersebut diakomodir oleh USTR. Sekedar contoh sejak tahun 2008 dan 2009, IIPA juga merekomendasikan kepada USTR supaya Indonesia masuk priority watch list dan dan usulan itu diterima oleh USTR.

USTR setiap tahun April menerbitkan daftar (list) negara yang masuk dalam pengawasan terhadap mitra dagangnya berkaitan dengan kepatuhan terhadap hak cipta.

Pertanyaannya apa dasar IIPA dalam membuat rekomendasi, sehingga orgaisasi itu berkesimpulan Indonesia masuk dalam priority watch list?.

Menurut IIPA, ada beberapa isu seputar hak kekayaan intelektual di Indonesia yang masih menjadi perhatian organisasi tersebut a.l sistem peradilan yang dinilainya kurang transfaran dan putusan hakim kurang memberi efek jera

kepada pelaku kejahata

n.

Selain itu, juga masih marak terjadi kejahatan pelanggaran hak cipta seperti pembajakan hasil karya cipta buku, peredaran film bajakan serta pembajakan hak cipta melalui Internet.

IIPA juga menyarankan kepada pemerintah Indonesia supaya segera melakukan langkah-langkah berkaitan dengan HaKI seperti amendemen terhadap UU Hak Cipta, meningkatkan efektifitas aturan optical disc.

Selain itu, pemerintah juga disarankan membentuk peradilan khusus kasus kriminal di bidang hak kekayaan intelektual.

Penempatan Indonesia dalam daftar tersebut akan memberikan citra kepada seluruh dunia bahwa penegakkan hukum dan perlindungan terhap hak kekayaan intelektual di Indonesia kurang.

Bila perlindungan hukum dan penegakkan hukum HaKI tidak memadai, dikhawatirkan kurang memberikan iklim kondusif dalam hal penanaman modal asing.

Bagaimanapun juga setiap investor asing yang akan masuk ke Indonesia, terutama industri yang berbais hak kekayaan intelektual, akan melihat perlindungan terhadap HaKI mereka.

Jangan diharap investor berbasis HaKI, akan mau menanamkan modalnya di dalam negeri, bila perlindungan dan penegakan hukum HaKI kurang. Mereka tidak akan mau HaKI mereka nanti dibajak di dalam negeri.

Sementara itu Justisiari P Kusuman, Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), merasa sedih dengan hasil penilaan IIPA terhadap Indonesia terkait pelanggaran hak cipta.

Sebenarnya, kata Justi, kepada Bisnis kemarin, Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. “Polisi dan jaksa sudah melakukan tugasnya dalam rangka penegakakan hukum, tapi hasilnya kita tetap diusulkan masuk daftar pelanggar berat hak cipta,”katanya.

Pertanyaannya sekarang, menurut dia, adalah apakah upaya penegak hukum itu sudah maksimal?

“Kalau dibilang kita sudah melakukan upaya maksimal, mengapa dengan mudah ditemukan VCD, software bajakan beredar di pusat perbelanjaan,”katanya.

Justi melihat penegak hukum sudah melakukan banyak aktivitas dalam rangka menegakkan dan memberikan perlindungan hukum terhadap HaKI, tapi segala upaya itu tidak diperhitungkan oleh USTR.

”Saya melihat kita belum well coordinated dengan baik dan fungsi PR [public relations] juga kurang berfungsi dengan baik,”katanya.

Selain itu, katanya, kurang koordinasi penegakan hukum. “Ada hakim dan polisi yang sudah tahu dan paham betul soal HaKI, tapi kemudian mereka dipindah. Kemudian masuk yang baru yang pengetahuan mereka soal HaKI masih kurang,”ujarnya. (soe/artikel ini diterbitkan di Bisnis Indonesia, 14 Maret 2011)

zp8497586rq
zp8497586rq

Comments are closed.

Konsultan HKI