Archive for the ‘NON KATEGORI’ Category
Suwantin Oemar
Jl. Letnan Sutopo, Ruko Golden Madrid I Blok A No, 12
BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia
tel/fax: (+62 21) 53160390
HP: 0811 97 1752
email: suwantin@gmail.com
Indonesia mulai menunjukkan kemajuan pelayanan di bidang kekayaan intelektual (KI) dengan menerapkan sistem online untuk permohonan pendaftraan kekayaan intelektual ditengah meningkatkan permohonan pendaftaran paten, merek, hak cipta dan desain industri.
Pengoperasian Penerapan sistem online tersebut dilakukakans ecara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada penghujung tahun 2016. Read the rest of this entry »
JAKARTA: Pengusaha usaha kecil dan menengah disarankan mempersiapkan pendaftaran hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, desain industri’ hak cipta atau paten sebelum melakukan launching produk memberikan perlindungan hukum atas kelangsungan usaha.
Hal itu diperlukan untuk menjjamin dan memberi rasa aman bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Bila hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, desain industri atau paten belum didaftarkan dikhawatirkan diserobot atau dibajak oleh kompetitor.
Kalau sdh begini, maka urusannya jadi lain dan bisa berujung ke pengadilan. Kalau sudah bersengketa, maka yang rugi adalh pengusaha itu sendiri. Merek dagang yang sudah dimiliki, maka akan berpindah ke pihak lain.
Oleh karena itu daftarkanlah HKI seperti merek dagang, desain produk ke Ditjen hak kekayaan intelektual. Pengusaha bisa hubungi konsultan HKI, salah seorangdiantara konsultan HKI yang sudah terdaftar adaladalah SUWANTIN OEMAR, SH, hp 0811 971752 atau email ke suwantin@gmail.com
JAKARTA: Ada sebuah kisah menarik yang perlu disimak oleh kalangan pengusaha, terutama bagi kalangan pengusaha kecil dan menengah. Sebuah perusahaan yang memproduksi mebel terpaksa tidak bisa ikut pameran dan memperdagangkan produknya di negara Eropa karena produk tersebut dilarang masuk oleh sebuah perusahaan di Eropa. Kenapa bisa begitu? Read the rest of this entry »
Suwantin Oemar
JAKARTA—Bila Anda salah seorang di antaranya sekian banyak pembeli VCD, CD, DVD bajakan, maka berhentilah dari sekarang untuk membeli produk bajakan bila tidak ingin dikenakan denda 10 kali lipat dari harga resmi produk tersebut. Read the rest of this entry »